Skip to main content

Antikorupsi: Keberadaannya Dalam Ruang Korporasi


Korupsi merupakan salah satu hal yang rawan terjadi di Indonesia. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2018 terdapat kasus korupsi sebanyak 454 dengan 1.087 tersangka. Walaupun jumlah ini tidak sebanyak tahun sebelumnya, namun perlu diperhatikan bahwa dalam daftar tersangka tindak pidana korupsi, sektor swasta menduduki peringkat kedua terbesar setelah anggota legislatif yaitu sebanyak 198 orang, dimana jumlah tersangka anggota legislatif 205 orang. (Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 2018).
Keadaan ini menumbangkan pemikiran rakyat tentang fokus pemberantasan kasus korupsi yang ditekankan untuk mengawasi tindakan para politikus. Memang benar adanya bahwa politik memegang urutan teratas. Namun apabila ditelaah lebih dalam, sektor swasta seperti korporasi mempunyai peran yang tidak kalah penting untuk negara Indonesia. Adanya korporasi mampu menopang tingkat perekonomian negara menjadi lebih baik, tentunya hal ini dapat terwujud apabila komponen penyusun korporasi mempunyai integritas yang tinggi. Akan tetapi, berdasarkan data di atas telah menunjukkan bahwa masih banyak sektor swasta yang melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga apabila hal ini terus dibiarkan, akan berdampak pada kondisi perekonomian Indonesia yang cenderung menurun akibat terganggunya proses pekerjaan di dalam korporasi tersebut. Untuk mengatasi tindakan korupsi yang dilakukan oleh korporasi, Indonesia telah membuat hukum seperti UU No. 20 Tahun 2001 yang membahas tentang aturan larangan serta ancaman pidana bagi korporasi yang melakukan korupsi. Tidak hanya itu, sebagai penegasan terhadap undang-undang yang berkaitan dengan tindakan korupsi korporasi, Mahkamah Agung membuat peraturan tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi (Perma No. 13 Tahun 2016). Hal ini menggambarkan bahwa Indonesia telah memperhatikan dan mengawasi kasus korupsi yang berasal dari segala bidang, tidak hanya dari ruang politik yang kerap dijadikan fokus pembahasan oleh rakyat.
Berbagai peraturan telah dibuat oleh Indonesia, namun hasil survei Transparency International Indonesia (TII) dengan sampel 100 perusahaan besar menyatakan bahwa terdapat 68% pimpinan perusahaan yang tidak memiliki komitmen antikorupsi, 73% perusahaan tidak menegaskan aturan larangan uang pelicin, dan 71% perusahaan tidak membuat dan menerapkan peraturan antikorupsi. Hasil survei tersebut dapat menjadi acuan untuk melihat seberapa murni transaksi yang terjadi di dalam korporasi. Peran pemerintah dengan segala instrumennya tidak cukup untuk mengatasi pencegahan dan tindakan korupsi, dibutuhkan beberapa aksi yang berasal dari internal maupun eksternal korporasi.
Terdapat beberapa faktor internal yang dapat dijadikan upaya peningkatan antikorupsi. Pertama, penguatan peraturan secara internal dimana pemimpin korporasi sangat berpengaruh terhadap jalannya aturan. Maka dari itu, seorang pemimpin dituntut untuk memiliki kesadaran dan integritas yang tinggi. Tidak hanya pemimpin, teman sejawat dalam pekerjaan juga dapat saling mempengaruhi tindakan. Sehingga penguatan peraturan antikorupsi mampu berjalan apabila terdapat komitmen yang berkesinambungan untuk menjadi energi dalam praktik bisnis di korporasi tersebut. Kedua, mengadakan pelatihan antikorupsi kepada seluruh bagian korporasi. Dalam era ini seringkali diadakan pelatihan untuk meningkatkan kinerja, namun sebagian besar tujuan pelatihan tersebut menitikberatkan kepada strategi bersaing dengan kompetitor sehingga mengabaikan pentingnya antikorupsi. Ketiga, membuat sistem manajemen yang lebih kuat sesuai dengan budaya korporasi. Tindakan korupsi dapat disebabkan karena adanya celah dalam sistem korporasi tersebut yang kemudian dijadikan peluang. Maka perlu dilakukan pembaharuan sistem baik berupa aturan ataupun teknologi yang mampu meminimalisir kecurangan dalam korporasi. Akan tetapi yang perlu diperhatikan dalam poin ini adalah menyesuaikan sistem tersebut dengan budaya perusahaan dan hubungan antar-pekerja agar tetap tercipta kenyamanan dalam bekerja. Kemudian dari faktor eksternal yaitu melalui hubungan korporasi dengan dunia luar dalam melakukan transaksi seperti kepada supplier, agen, pemegang saham, dll. Secara tidak langsung, rakyat yang tidak bekerja pada korporasi tersebut dapat berperan terhadap penegakan antikorupsi.
Sebagai warga negara Indonesia yang memiliki kewajiban menjaga keutuhan bangsa dan negara, dituntut untuk turut andil dalam menegakkan tindakan antikorupsi dari berbagai bidang dan tidak terfokus kepada satu titik saja.


Sources:

KPK: Swasta Pelaku Korupsi Tertinggi Kedua Setelah Anggota Legislatif

KPK Bahas Panduan Pencegahan Korupsi Sektor Swasta

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Prospek EBT di Kalangan Pengguna Kendaraan Indonesia

Hai, Readers! Kalo dilihat dari judulnya, kira-kira saya akan membahas apa ya? Kok berbeda dari tema tulisan sebelumnya yang berbau Manajemen ? Yaaaap, kali ini saya ingin mengutarakan pendapat saya tentang 'Prospek Energi di Indonesia' nih. Lebih spesifiknya energi baru terbarukan atau biasa disebut EBT. Ada yang tahu EBT itu apa? Itu lho, energi yang mampu diperbaharui dan tidak akan habis seperti air, angin, surya, biomassa, dan panas bumi. For your information, saat ini Indonesia masih berpatokan pada energi fosil  –  batubara. Sepenting itukah batubara? Lalu bagaimana kalau cadangan batubara habis? Gimana sih respon masyarakat kalau batubara diganti dengan EBT? Jadi begini, readers .. Keberadaan teknologi yang semakin berkembang melahirkan berbagai inovasi yang dapat mempermudah aktivitas manusia, salah satunya Ojek Online – OJOL. Seiring berjalannya waktu, ojol mulai menjamur di berbagai daerah Indonesia nih. Tidak hanya peminat dari penggunanya, namun juga pemina...

Menjadi Manusia

Berbicara tentang manusia: Pernah mendengar manusia yang tidak merdeka? Mungkin sebagian besar beranggapan semua manusia di zaman sekarang sudah merdeka karena 'kemerdekaan manusia' masih erat kaitannya dengan masa Nabi Muhammad SAW. Kemerdekaan manusia masih dianggap sebagai tindakan membebaskan budak – menghilangkan belenggu yang mengikatnya. Tanpa disadari ternyata di zaman sekarang justru masih banyak manusia yang belum merdeka. Lalu apa definisi manusia merdeka seiring berjalannya zaman? Tidak ada satu definisi pasti yang sangat tepat untuk merepresentasikan kondisi merdeka seorang manusia. Namun pada dasarnya, hal besar di dunia ini bergantung pada hal kecil. Boleh kita renungkan sejenak? Dalam ruang lingkup individu, merdeka merupakan hal yang sangat sederhana. Yaitu: bisa memilih keputusan sepenuhnya atas diri sendiri. Seperti memilih gaya pakaian, gaya hidup, dan lainnya. Pada ruang lingkup selanjutnya, terdapat beberapa pihak yang juga harus diperhatikan dan – tentu –...

Seputar Manajemen: Fungsi Dasar Manajemen Yang Bermanfaat Bagi Kehidupan

Apa kabar, readers ? Semoga baik sampai selamanya ya! Eh, tapi mustahil rasanya kalau di kehidupan kita selalu merasa baik-baik saja. Seiring berjalannya waktu pasti terdapat fase dimana kita mempunyai masalah. Entah itu masalah penyesalan di masa lalu, kegundahan di masa sekarang, atau merasa bingung dalam menatap masa depan. Terkadang kita merasa hidup ini statis — tidak ada perubahan ke arah yang lebih baik, hingga akhirnya muncul perasaan iri ketika melihat pencapaian orang lain. Tapi, kalian percaya tidak kalau ilmu manajemen mampu mengatasi itu? Jujur, awalnya saya tidak percaya dan beranggapan kalau hal ini hanya bisa diterapkan di organisasi, bukan kehidupan pribadi. Tapi setelah dicoba dan berhasil, timbulah pikiran ‘ leh ugha nih buat dishare!’ . Hayo, kira-kira apa rahasianya? Yap, fungsi dasar manajemen, POLC! Sebenarnya POLC merupakan singkatan dari Planning, Organizing, Leading, Controlling. Untuk lebih jelasnya yuk simak tiap poinnya! 1. Planning ...